SAMPIT-/TABENGAN.COM-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah mengharapkan supaya Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang memiliki pabrik kelapa sawit (PKS) untuk dapat mengikuti aturan pemerintah dalam penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit terhadap petani.
Dirinya mengatakan bahwa Gubernur Kalteng telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 525/432/P2HP/DISBUN tentang Penetapan Harga TBS paska larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) ke luar negeri. Surat edaran tersebut sekaligus merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020, dan telah membentuk tim penetapan harga pembelian TBS dengan menggelar rapat bersama perusahaan dan petani kelapa sawit.
Dalam rapat tersebut ditetapkan harga TBS kelapa sawit untuk Kalteng periode Mei 2022, yaitu umur tanam tiga tahun Rp2.688,70, empat tahun Rp2.934,55, lima tahun Rp3.170,86, enam tahun Rp3.263,18, umur tujuh tahun Rp3.328,60, delapan tahun Rp3.474,85, dan umur tanam sembilan tahun Rp3.566,86,.
“Kami ingatkan agar perusahaan yang membeli TBS kelapa sawit dari petani untuk dapat mengikuti harga yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,” kata Juliansyah, Rabu (17/5/2022).
Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan jika para petani sawit di Kotim sempat mengeluhkan harga TBS sawit yang anjlok dengan harga berkisar Rp1.000 hingga Rp1.200 per kilogram. Dengan adanya surat edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian No: 165/KBM020/E/04/2022 tanggal 21 April 2022 tentang penetapan harga TBS paska larangan ekspor dan surat edaran Gubernur Kalteng maka harus menjadi perhatian seluruh perusahan kelapa sawit di daerah ini.
“Kami juga mengimbau agar perusahaan kelapa sawit yang ada di Kotim untuk membeli sawit dari para petani dengan harga yang telah ditentukan pemerintah. Dan apabila ada yang melanggar maka pemerintah harus tegas,” tandasnya. c-may