Aniaya Wanita Tukang Parkir, Dituntut 10 Bulan

DIADILI- Terdakwa penganiayaan terancam tuntutan 10 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (18/5). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Akhmad Helmy selaku terdakwa perkara penganiayaan terancam tuntutan 10 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (18/5). Helmy mengakui memukul dan menendang seorang perempuan yang bekerja sebagai tukang parkir di Taman Pasuk Kameluh.

“Saya minta keringanan karena masih punya istri dan anak yang masih saya tanggung,” mohon Helmy kepada Majelis Hakim.

“Wanita itu harus dibela dan dilindungi bukan dipukuli. Kalau saudara mau, masuk sasana tinju,” ucap Ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso kepada terdakwa.

Perkara bermula pada saat korban Fahrina sedang menjaga parkiran di Taman Pasuk Kameluh Jalan S Parman Kota Palangka Raya, Minggu (23/1) sore. Mendadak Helmy mendatangi dan memukul bagian belakang kepala korban.