Setelah itu, Helmy berulang kali memukul wajah dan badan korban. Ketika korban terjatuh di samping sepeda motor, Helmy memukul kepala korban dan menendangnya. Aksi Helmy terhenti M Ali Akbar datang melerai.
Pukulan Helmy mengakibatkan korban mengalami pendarahan dan bengkak pada hidung serta bagian bawah mata. Tidak terima atas kejadian tersebut, korban melaporkan Helmy ke aparat Polresta Palangka Raya. Helmy kemudian terjerat ancaman pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. dre