Lanjut Adhy, mendengar hal tersebut tante korban langsung memanggil ibu korban dan menceritakan bahwa korban sudah disetubuhi RS, suami ibu korban yang merupakan ayah kandung korban. Setelah mendengar dan mengetahui kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melapor kejadian tersebut ke Poltes Katingan. Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Katingan.
Sebelumnya pada April 2022, ayah kandung juga tega memperkosa anak gadisnya yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Tasik Payawan.
“Pelaku YS warga Desa Handiwung juga memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak 3 kali. Bahkan selesai melakulan aksinya pelaku selalu mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapa pun,” kata Adhy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun. c-sus