Kesal Di-Bully, Pria Ini Mengamuk dan Bunuh Orang

Pelaku saat diamankan petugas kepolisian. TABENGAN/YULIANSYAH

Korban adalah pelampiasan dari kekesalan sebab sebelum korban dipukul juga sudah ada 2 unit kendaraan roda empat yang rusak atau pecah kaca depannya karena ulah pelaku.

“Akibat perbuatannya tersebut pelaku berikut barang bukti sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban sudah kita amankan, dan pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. c-yul