PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus tersangka Yehuda Tarigan (23), DPO kasus curanmor yang terjadi di 12 lokasi di Kota Palangka Raya.
Tersangka ditangkap petugas di perumahan Afdeling 2 KSM PT Kalimantan Rian Sejahtera, Desa Tumbang Tukun, Kecamatan Pasal Telawang, Kapuas, tempat persembunyiannya, Rabu (25/5/2022) dini hari.
Tiga timah panas terpaksa bersarang di kedua kaki tersangka karena mencoba melakukan perlawanan saat penangkapan.
Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, tertangkapnya tersangka diikuti dengan diamankannya satu unit sepeda motor Kawasaki KLX hasil curian di Jalan Pangrango, pada Sabtu (7/5/2022) lalu.