“Kebetulan sepeda motor curian tersebut merupakan milik anggota Polda Kalteng dan tidak sempat dijual oleh tersangka,” katanya didampingi Kabag Ops Kompol Alexander.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Yehuda Tarigan beraksi di tujuh lokasi bersama tersangka Dodi Felix Pramana Sitepu. Tiga tersangka bersama Nico Trianwisaputra telah beraksi sejak dua bulan terakhir.
“Mereka bertiga ini bertemu ketika sama-sama menjalani rehabilitasi narkoba di Palangka Raya,” ungkapnya.
Kepada tersangka petugas mengenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. fwa