NANGA BULIK/TABENGAN.COM- Kepolisian Resor (Polres) Lamandau, Jumat (27/5), melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu hasil dari pengungkapan beberapa waktu lalu.
Pemusnahan brang haram bernilai ratusan juta rupiah itu juga disaksikan juga oleh Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lamandau Riko Porwanto, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bakesbangpol dan Dinkes Lamandau.
Sebelum dilakukan pemusnahan, perwakilan Dinkes disaksikan seluruh yang hadir melakukan pengujian secara acak untuk memastikan bahwa barang haram yang dimusnahkan tersebut positif sabu-sabu.
“Setelah mendapatkan ketetapan dan juga perintah pemusnahan dari kejaksaan, maka hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat kurang lebih setengah kilogram yang berhasil kita sita dari 5 orang tersangka,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, saat memberi sambutan di pelataran Mako Polres setempat.
“Sedangkan untuk sabu seberat 4 kg yang juga berhasil kita ungkap sebelumnya, dimusnahkan di Polda Kalteng beberapa waktu lalu,” tambahnya.