PT Arsy Nusantara Belum Pernah Ajukan Perubahan Izin Lingkungan

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut) Muklis

MUARA TEWEH/TABENGAN.COM- PT Arsy Nusantara, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, hingga kini belum pernah mengajukan perubahan izin lingkungan.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut) Muklis ketika dikonfirmasi Tabengan di ruang kerjanya, Senin (30/5/2022) sore.
Dijelaskan Muklis, pada zaman dirinya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barut, hasil surat yang ditandatanganinya waktu itu berbunyi: Nomor 660/581/DLH perihal informasi terkait dengan Amdal RKL-RPL An. PT Arsy Nusantara tahun 2013. Menindaklanjuti Surat Saudara Nomor Lepas tanggal 13 Juli 2020 perihal Permohonan Informasi dan Surat Keterangan Keabsahan Dokumen Amdal, RKL dan RPL An. PT Arsy Nusantara Tahun 2013.
“Berdasarkan catatan kami, PT Arsy Nusantara belum pernah mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan pada tahun 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,” kata Muklis.
Berdasarkan surat itu, tegas Muklis, PT Arsy Nusantara masih belum melakukan perubahan izin lingkungan. Menurutnya, untuk revisi perubahan Izin Lingkungan Amdal yang dilakukan oleh PT Arsy Nusantara memang ada pengajuan dokumen, tapi untuk direvisi masih belum ada.
“Jika sudah ada revisi Amdal tahun 2013 seperti yang dikatakan oleh Saudara Edi Nugroho, bahwa sudah ada memiliki revisi perubahan Izin Lingkungan Amdal PT Arsy Nusantara, tolong untuk bisa ditunjukkan SK dari Bupati jika memang sudah memiliki Amdal seperti yang dimaksud,” ucap Sekda.
Ditegaskannya, revisi perubahan Izin Lingkungan Amdal itu harus melalui berbagai proses yang panjang. Harus melalui rapat, melalui Komisi Amdal baru bisa diterbitkan. Itu pun harus ada SK dari Bupati.
Terpisah, Kepala DLH Barut Edi Nugroho mengatakan, PT Arsy Nusantara sudah memiliki dokumen Amdal yang diterbitkan sejak 2007, yang direvisi atau perubahan Izin Lingkungan pada 2013 lalu.
Selain itu, lanjut Edi, hasil laboratorium masih belum keluar karena pengambilan sampel air Sungai Jabung baru dilakukan sejak Sabtu. Menurutnya, hasil laboratorium bisa keluar terhitung selama 14 hari atau 2 minggu.
Sampai berita ini diterbitkan, dokumen revisi perubahan Izin Lingkungan Amdal tahun 2013 masih belum diperlihatkan oleh Kepala DLH Barut.
Sementara itu, PT Arsy Nusantara saat ini sudah menyediakan sarana air bersih untuk warga melalui Program CSR. Karena sebelumnya air Sungai Jabung yang merupakan sarana air bersih milik warga Jangkang Baru diduga tercemar akibat rangkaian aktivitas PT Arsy Nusantara, sehingga pihak perusahaan membuat sarana air bersih untuk warga. c-hrt