Bawa Kabur Celengan dan Motor Majikan, Residivis Kembali Ditangkap

Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan ketika meminta keterangan kepada pelaku Abdillah. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

“Pelaku keluar dari lembaga pemasyarakatan di Katingan pada awal Ramadan lalu. Kemudian mencari pekerjaan dan dipekerjakan oleh korban sebagai asisten rumah tangga,” tuturnya, Jumat (3/6/2022).

Di rumah korban atas nama Yunita, pelaku telah bekerja selama satu bulan. Usai mencuri celengan, handphone dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat, pelaku kabur ke Samarinda, Kalimantan Timur.

“Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Ancaman lima tahun,” tuturnya. fwa