Penggadai Mobil Anggota Polri Diadili

DIADILI- Terdakwa penggelapan mobil anggota Polri disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE

Tapi kemudian Rara datang menemui Yuliatin untuk menyewa mobil tersebut dengan biaya sewa Rp250.000 per hari sampai 29 Mei 2021. Namun baru pada bulan 2021 Rara mengembalikan mobil tersebut. Yuliatin kemudian menitipkan mobil tersebut pada pengacaranya. Tapi Rara kemudian mendatangi Pengacara tersebut dan mengambil mobil dengan alasan meminjam sebentar untuk mengganti oli. Ternyata mobil diserahkan Rara kepada Salasiah yang kemudian mengembalikan mobil kepada Anti Kris.

Salasiah kemudian menyewa kembali mobil tersebut lalu diam-diam menggadaikannya pada Dono Sanjaya sebesar Rp30 juta. Kepada Dono, Salasiah berjanji akan menebus mobil dalam waktu 2 bulan dengan tambahan bunga Rp3 juta per bulan.

Rupanya Dono menggadaikan kembali mobil itu kepada Haryadi sebesar Rp35 juta. Pada bulan Desember 2021, korban tidak lagi menerima pembayaran sewa sehingga bersama suaminya mendatangi Salasiah untuk menanyakan keberadaan mobil mereka.

Salasiah akhirnya mengakui bahwa mobil telah dia gadaikan kepada orang lain. Merasa menjadi korban kejahatan dan mengalami kerugian Rp280 juta, korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Salasiah akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. dre