Tak berselang, jelasnya, petugas meringkus pelaku berinisial MA (40) yang saat itu hendak mengantarkan sabu untuk diedarkan.
“Ketika dilakukan penggeledahan badan, kita temukan satu paket sabu seberat 4,20 gram,” tegasnya.
Asep menambahkan, berbekal barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya langsung mengamankan pelaku HF ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada HF, Polisi menerapkam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya yakni kurungan penjara maksimal 20 tahun
“Sementara MA, dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya yaitu hukuman kurungan maksimal 13 tahun,” pungkasnya. fwa