MTQ Kalteng Batal, Negara Rugi Rp4,5 Miliar

TABENGAN/LISMUDI JUMPA PERS- Kepala Kejaksaan Negeri Buntok Romulus Haholongan saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Buntok, Jumat (17/6/2022).

*Kejari Barsel Periksa Ketua Panitia dan 30 Saksi

*Panitia Hanya Bisa Kembalikan Uang Sebesar Rp3,5 Miliar

BUNTOK/TABENGAN.CO.ID Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Selatan (Barsel) Romulus Haholongan mengungkapkan, batalnya pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-30 Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kota Buntok pada 2020 lalu, diduga merugikan negara miliaran rupiah.

“Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah MTQ yang jumlahnya miliaran rupiah tersebut sekarang sedang kita usut hingga tuntas. Kini sedang kita kerjakan dan sudah memanggil dan memeriksa lebih dari 30 orang saksi untuk dimintai keterangan,” kata Romulus saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Buntok, Jumat (17/6/2022).

Dijelaskan, rencana MTQ Ke-30 Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2020  yang digelar di Barsel gagal dilaksanakan, akibat terkendala Covid-19. Namun demikian, dana hibah pemerintah daerah sebesar Rp8 miliar sebagiannya telah dipakai dengan penggunaan yang tidak jelas.

“Karena pelaksanaan MTQ tersebut gagal digelar, kemudian panitia hanya bisa mengembalikan uang kepada pemerintah daerah sebesar Rp3,5 miliar dari anggaran dana hibah yang jumlah dananya sebesar Rp8 miliar. Artinya setelah MTQ tersebut batal dilaksanakan, maka diduga negara dirugikan sebesar Rp4,5 miliar. Untuk itu, kita minta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut kepada pihak panitia pelaksana,” tegas Romulus.

Kajari juga menyebutkan, pihaknya telah memanggil Ketua Umum Panitia MTQ Ke-30 Tingkat Provinsi Kalteng dan Ketua Harian serta puluhan panitia lainnya untuk dimintai keterangan atas kasus penyalahgunaan anggaran dimaksud.

“Kita mohon  dan meminta doa restu dari masyarakat Barsel dan kepada kawan-kawan media agar kasus ini cepat terselesaikan, dan uang negara yang terpakai bisa dikembalikan,” ujar Kajari Barsel. c-lis