Sindikat Pencurian Antarpulau Kembali Diadili

Para terdakwa pencurian saat diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE

Setelah pintu terbuka, Akbar dan Mulyadi masuk ke dalam apotek kemudian mengambil satu CCTV dan DVR CCTV serta mengambil uang dalam brankas yang tidak terkunci. Akbar mencongkel laci tempat penyimpanan uang dengan menggunakan obeng yang sudah disiapkan lalu mengambil uang di dalamnya.

Setelah membawa CCTV, DVR CCTV, dan uang. Mereka membuang CCTV dan DVR CCTV ke Sungai Kahayan lalu kembali menginap di hotel kemudian berencana kabur keluar Kalimantan.

Pihak Apotek Kimia Farma pada pagi hari baru mengetahui jadi korban pencurian dan mengalami kerugian Rp9,85 juta akibat kehilangan uang dan perangkat CCTV. Pihak kepolisian yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap para terdakwa saat hendak melarikan diri di Bandara Tjilik Riwut, Minggu (19/12/2021).

Para terdakwa akhirnya diproses secara hukum dan terjerat ancaman pidana Pasal l 363 ayat (1) Ke-4 dan 5  KUHP tentang pencurian secara bersama-sama. dre