PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pasca-didapatinya temuan kendaraan bertangki BBM modifikasi di salah satu SPBU di Palangka Raya, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Perdagangan Kota Palangka Raya mengeluarkan kebijakan pembatasan BBM di seluruh SPBU Palangka Raya.
Menanggapi hal itu, Area Manager Comrel dan CSR Region VI Pertamina Susanto August Satria menyatakan, pihaknya menyambut dan mengikuti arah kebijakan tersebut, agar BBM jenis Pertalite dan yang bersubsidi peruntukannya tepat sasaran.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, maka SPBU akan melaksanakannya dan diharapkan tidak ada kendaraan-kendaraan yang memaksa diisi BBM lebih dari ketentuan,” kata Susanto kepada Tabengan, Senin (27/6/2022).
Satria juga menegaskan, Pertamina menyambut baik sinergi antara Pertamina dan lembaga di lingkungan Pemko Palangka Raya. Seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa Pertamina setiap hari menyalurkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan karena Pertalite ini masuk BBM Subsidi maka penyalurannya harus tepat sasaran.
“Barang siapa yang meniagakan kembali BBM Subsidi maka itu termasuk tindakan pidana,” tegasnya. dsn