PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – DPW JOMAN Kalimantan Tengah (Kalteng) Hendra Pratama dan Senator Kalteng Agustin Teras Narang, angkat bicara terkait dengan penambangan yang dilakukan oleh PT. Bharinto Ekatama di lokasi yang diduga miliki Kalteng. Tepatnya di Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
Gubernur Kalteng Periode 2005-2015 Agustin Teras Narang, menceritakan, kasus ini berawal dari laporan dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara ke Pemerintah Provinsi Kalteng. Tahun 2014, pemerintah provinsi bersama dengan pemerintah kabupaten turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, PT. Bharinto Ekatama melakukan kegiatan yang berada di lokasi yang ada di Kalteng.
Temuan itu, lanjut Teras Narang, segera disampaikan ke Pemerintah Pusat, dan kemudian dilakukan kajian ataupun penelitian. Inti dari laporan pemerintah provinsi saat itu, meminta pemerintah pusat untuk menghentikan praktek penambangan yang dilakukan PT. Bharinto Ekatama yang dicurigai berada di Kalteng.
“Saya ada mendapatkan data, ternyata PT. Bharinto Ekatama masih bekerja di wilayah Kalteng. Saya kaget, dan mengira permasalahan tersebut sudah selesai, ko ternyata belum selesai. Bahkan infonya, mantan Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail juga pernah ke lokasi, namun tidak diketahui mengapa belum selesai,” saat menyampaikan komentarnya terkait polemik penambangan yang dilakukan PT. Bharinto Ekatama, Senin (27/6/2022) di Palangka Raya.
Teras Narang mengaku akan meneliti lagi perihal permasalahan PT. Bharinto Ekatama yang menggarap di wilayah Kalteng. Apabila memang benar masih beroperasi di Kalteng, maka akan bersurat lagi ke pihak kementerian. PT. Bharinto Ekatama ini memang memiliki izin, tapi di Kalimantan Timur (Kaltim), tapi dalam realisasi di lapangan ada sebagian lokasi yang ditambang itu wilayah Kalteng.
Lokasi yang berada di Kalteng ini, sebut Teras Narang, berdasarkan tanggapan dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara saat itu. Menyelesaikan permasalahan ini, ada 3 kementerian yang akan dilibatkan. Pertama tentu saja kementerian ESDM karena berkenaan dengan masalah pertambangan.
Kedua, tambah Teras Narang, Kementerian Kehutanan berkenaan dengan pinjam pakai kawasan hutan, dan ketiga atau yang terakhir dengan Kementerian Dalam Negeri berkenaan dengan tata batas antara Kalteng dengan Kaltim yang berada di Kabupaten Barito Utara.
“Mendesak pemerintah pusat dalam hal ini Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Mendagri, untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut. Mengingat sejak tahun 2014, dikala saya selaku Gubernur Kalteng sudah beberapa kali membuat surat kepada Kementerian terkait. Menginstruksikan agar PT yang bersangkutan menghentikan kegiatan penambangannya, khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,Kabupaten Barito Utara. Saya sebagai anggota DPD RI dari Dapil Kalimantan Tengah,akan juga menyampaikan hal tersebut kepada Kementerian terkait,” tutup Teras Narang.ded