SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Rudi Handoko harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri puluhan bungkus rokok berbagai merek di salah satu toko di Jalan Jenderal Sudirman Km 86 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur (Kotim), diketahui dan terpaksa harus ditahan oleh aparat dan terancam 7 tahun kurungan penjara.
Kapolsek Telawang Ipda Rahmat Effendi mengatakan, pencurian terjadi Minggu (26/7/2022) sekitar pukul 23.40 WIB. Salah satu saksi melihat Rudi masuk ke dalam toko milik Achmad Samsu lewat pintu depan dengan cara mencongkel gembok menggunakan kunci L. Melihat hal tersebut, saksi langsung memberitahukan kepada korban.
“Korban melaporkan kepada kami, dan kebetulan juga ketika kami tiba di TKP pelaku masih berada di dalam toko. Rudi berhasil kami amankan ketika sedang bersembunyi di bawah ranjang bersama sejumlah rokok hasil curian,” ujar Kapolsek Rabu (29/6).
Ketika diinterogasi, Rudi mengaku rokok tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 juta. Rudi juga disangkakan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.
“Pesan saya cari lah rejeki yang halal walaupun itu sedikit nilainya. Kalau sudah begini, jadinya tidak akan menyelesaikan masalah, malah akan lebih menambah masalah. Saya harap pesan ini bisa diterima sehingga wilkum Polsek Telawang bebas dari kasus pencurian dan situasi kamtibmas bisa selalu terjaga kondisifitasnya,” imbaunya. c-prs