KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Seorang Wanita yang berasal dari Kabupaten Lamandau berinisial WFO (27) berhasil di bekuk oleh Kepolisian Resort Seruyan (Polres Seruyan) atas dugaan penipuan yang dilakukan dengan kedok arisan online yang dilakukan sejak 2021.
Kejadian ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial YA (32) yang berasal dari Kabupaten Seruyan melaporkan kejadian dugaan penipuan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kejadian tersebut berawal ketika WFO menawarkan arisan kepada korban berinisial YA melalui daring yang mana admin dari arisan tersebut adalah WFO itu sendiri, yang nantinya apabila YA bergabung mendapatkan keuntungan besar,” kata Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, AKP Lajun S R. Sianturi, Selasa (5/7/2022).
Awal mula kejadian tersebut setelah korban tergiur dengan rayuan WFO yang dikenalnya dari grup komunitas Oriflame untuk mengikuti arisan tersebut dengan iming-iming untuk yang besar. Korban diminta melakukan pembayaran melalui rekening milik pribadinya yang diketahui sebanyak delapan kali pembayaran sejak 28 September 2021 sampai 28 Oktober 2021 dengan total kerugian Rp42,8 juta. Sampai sekarang YA tidak mendapatkan keuntungan.
Setelah sekian lama keuntungan yang dijanjikan oleh tersangka tidak kunjung datang dan tersangka sulit dihubungi, YA akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Seruyan, setelah menerima laporan tentang adanya penipuan dengan modus arisan.
AKP. Lajun menjelaskan, Anggota Resmob Polres Seruyan langsung melakukan giat lidik keberadaan pelaku dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa diduga pelaku berada di kediaman orang tuanya di Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau
“Selanjutnya anggota Resmob Polres Seruyan melakukan koordinasi dengan anggota Resmob Polres Lamandau untuk dibackup guna mengamankan pelaku setelah berhasil diamankan pelaku dibawa ke Polres Seruyan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Lanjutnya, setalah dilakukan pemeriksaan ternyata masih banyak korban dari arisan online tersebut, ada yang dari Kabupaten Katingan, Lamandau, Seruyan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi total kerugian mencapai Rp500 juta.
“Biasanya dalam satu transaksi tersebut bisa mencapai Rp5 juta kemudian dari keterangan juga yang berhasil dia tipu ada yang mencapai Rp130 juta,” ujarnya.
Akibat prilakunya, tersangka akan disangkakan atas tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.
“Karena ini korbannya banyak dan dilakukan tidak hanya sekali, namun berkali-kali jadi kita tambah pasal 65 ayat satu KUHPidana,” terangnya.c-vic