Namun karena terus didesak dengan disaksikan ketua RT , akhirnya pelaku pasrah dan membawa petugas ke sebuah kandang ayam yang ada di belakang rumahnya, tempat menyimpang barang bukti tersebut.
“Usai diamankan dikediamanya , pelaku berikut barang bukti 78,45 gram sabu, satu timbangan digital serta lima pak plastik klip kecil langsung kita bawa ke Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Perbuatanya pelaku dikenakan dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” katanya. c-yul