*Massa Dirikan Pos Pantau Truk
*Untung Bangas: Kami Dukung Aksi Blokade Truk PBS
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Aksi damai dan blokade angkutan perusahaan besar swasta (PBS) di ruas jalan kawasan Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Senin (18/7/2022), oleh Aliansi Masyarakat Gumas dan ormas pendukung, terus berlanjut.
Ratusan massa berkumpul dan berorasi menuntut untuk bertemu dengan pimpinan PBS terkait komitmen di Tanjung Karitak, menyangkut tidak diperbolehkannya truk angkutan PBS berkapasitas besar melewati jalan umum, yang nyatanya dilanggar oleh angkutan terkait.
Dalam aksi tersebut, akhirnya disepakati sejumlah poin penting. Ketua Aliansi Masyarakat Gumas Yepta Diharja menuturkan, pihaknya bersama-sama membuat sejumlah pos-pos di 4 titik.
“Aksi kami terus berlanjut, karena untuk bertemu dengan pimpinan PBS memerlukan waktu dalam mengomunikasikannya. Sementara itu, kami dirikan pos-pos di beberapa titik penting di 4 desa. Apapun resiko yang terjadi akibat perjuangan ini, maka akan kami tanggung bersama. Aksi ini tidak akan pernah berhenti sampai tuntutan aksi untuk berjumpa dengan pimpinan/pemilik PBS terealisasi,” ujanya kepada Tabengan, Senin.
Untuk diketahui, aksi damai oleh Aliansi Masyarakat Gunung Mas bersama dengan Ormas masih berlangsung hingga tuntutan terpenuhi. Dalam kegiatan pada hari ini, belum ada satupun truck angkutan PBS yang melintasi ruas jalan tersebut.
Maka mulai saat itu juga, pihaknya akan menempati pos-pos terkait. Selama belum ada pertemuan dengan pimpinan PBS, selama itu juga truk-truk angkutan PBS bermuatan tidak diperbolehkan lewat.
Terkait itu, dijelaskan beberapa poin yang disepakati seperti tetap komitmen dan memperjuangkan hak-hak masyarakat akan jalan umum. Beberapa pos yang didirikan seperti di Desa Hurung Bunut yang dikoordinir oleh Aliansi Masyarakat Gumas.
Lalu pos kedua di Desa Dahian Tambuk yang dikoordinir Ormas Mandau Apang Baludang Bulau (MABB). Pos ketiga di Desa Rangan Tate yang dikoordinir oleh Ormas TBBR. Dan pos keempat di Desa Tanjung Karitak dikoordinir oleh Ormas Antang Tingang.
Selain itu, ada juga poin yang menyatakan aksi itu tidak akan berhenti hingga pihaknya bertemu dengan owner atau pimpinan PBS terkait.
Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Gunung Mas Lurand yang mewakili Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi aksi yang dilakukan oleh masyarakat tersebut. Namun ia juga berharap agar aksi dapat berjalan dengan aman dan damai. Terkait dengan kewenangan terhadap ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya ia menjelaskan bahwa hal tersebut dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Pusat. Namun Pemerintah Daerah juga sudah berupaya dalam menangani angkutan PBS melebihi tonase yang masih menggunakan ruas jalan tersebut.
“Saya mewakili Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kegiatan dari bapak dan ibu pada hari ini, ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kondisi saat ini. Saya berharap agar kegiatan dapat berlangsung aman,” ungkapnya.
Lurand menambahkan kondisi terkini dari hasil kesepakatan di Tanjung Karitak pada 5 Januari, memang sudah ada dilaksanakan. hanya saja hasilnya belum maksimal sesuai dengan yang diharapkan. Terkait dengan tuntutan dari masyarakat pada hari ini, Pemerintah Daerah akan memfasilitasi pertemuan antara pemilik PBS dengan aliansi masyarakat.
Dukung Aksi Blokade
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat yang juga unsur Aliansi Masyarakat Gumas, Untung Jaya Bangas menuturkan, dirinya yang juga merupakan wakil rakyat Anggota DPRD Gumas, mendukung aksi blokade angkutan PBS tersebut.
“Aksi ini sudah sangat benar, karena jalan Palangka-Kurun yang sudah rusak parah akibat truk angkutan PBS over dimension,” ujarnya kepada Tabengan.
Menurutnya, masyarakat Gumas sudah beberapa kali menyampaikan aspirasi terkait itu, mulai dari aksi di DPRD Kalteng, lalu di 5 Januari 2022 ada aksi juga, yang menghentikan truk-truk angkutan PBS, dengan kesepakatan bersama Bupati Gumas dan disaksikan oleh Anggota DPRD Gumas, Kapolres Gumas dan tokoh masyarakat, dengan penandatanganan di atas meterai.
Beberapa poinnya seperti angkutan melebihi 8 ton tidak boleh lewat merujuk pada Perda Provinsi No. 5 Tahun 2012, memberhentikan mobilisasi truk berdimensi ban 10 di ruas Palangka-Kurun, kewajiban bagi PBS memperbaiki jalan dan memberikan batas waktu 1 tahun untuk membuat jalan khusus.
“Ternyata perjanjian di Tanjung Karitak itu setelah 7 bulan ini tidak ada kelanjutannya, bahkan semakin membabi buta, mengakibatkan kerusakan jalan, mengganggu kenyamanan pengendara, debu yang mengganggu kesehatan hingga soal rawan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Maka, wajar ada aksi blokade yang saat ini dilaksanakan masyarakat Gumas. Sebelumnya Aliansi Peduli Masyarakat Gumas juga sudah berkirim surat ke Komisi III, IV, VII DPR RI, KLHK, Sumber Daya Mineral, Mabes Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, yang belum ada tanggapan dari institusi terkait.
“Saya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh masyarakat, karena apa yang dilakukan tersebut sangat wajar dan menjadi hak dari masyarakat untuk merasa aman, nyaman dalam menggunakan jalan umum dan PBS tersebut terindikasi telah melanggar aturan perundang-undangan tentang pemanfaatan jalan umum dan melanggar AMDAL yang dibuat ketika mengajukan izin,” pungkasnya. drn