PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Norfitriadi alias Pipit terpaksa menerima vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (18/7).
Pipit tertangkap Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu seberat 7,46 gram yang belum sempat terjual.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan,” tegas Majelis Hakim.
Perkara berawal ketika Pipit menelepon Cocon untuk membeli sabu, Sabtu (8/1). Ocon menyuruh Pipit datang ke stadion sepak bola Muara Teweh. Saat bertemu, Ocon menyerahkan 2 kantong sabu kepada Pipit.