Sepulangnya ke rumah, Pipit membagi salah satu kantong sabu menjadi 5 paket sabu seberat 1 gram. Pipit berhasil menjual 3 paket sabu pada Agus, Kani, dan Dadau dengan harga total Rp4 juta. Uang Rp3,5 juta kemudian Pipit serahkan pada Ocon sebagai pembayaran sabu dan sisanya dia simpan sebagai upah.
Namun, bisnis haram Pipit harus usai ketika anggota Polda Kalteng menggerebek kosnya di Jalan Wira Paja Kabupaten Barito Utara. Polisi yang menggeledah berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu, satu ponsel, dan uang tunai sebesar Rp600.000.
Hasil tes pada paket kristal yang ditemukan sebagai bukti ternyata posisitf mengandung Methampetamin yang termasuk narkotika golongan I. Dalam persidangan, Pipit terbukti memenuhi ancaman pidana Pasal 114 ayat 2 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre