PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Angkasa Pura II memastikan kesiapan bandara-bandara yang dikelolanya dalam mendukung penerapan regulasi terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022 sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022.
President Director AP II Muhammad Awaluddin, melalui, EGM Bandara Tjilik Riwut Agoes Soepriyanto, mengatakan, seluruh bandara AP II di tengah pandemi ini telah memiliki ketangguhan operasional (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi setiap regulasi yang berlaku.
Dikatakannya, mulai 17 Juli 2022 bandara AP II juga siap menerapkan regulasi perjalanan rute domestik terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 70/2022, berupa kesiapan sentra vaksinasi booster, dan Airport Health Center sebagai sebagai lokasi tes RT-PCR dan/atau rapid test antigen.
“Sekarang ini, Airport Health Center yang menyediakan tes RT-PCR dan rapid test antigen adalah di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu. Sementara, Airport Health Center di bandara lainnya menyediakan layanan rapid test antigen termasuk Bandara Tjilik Riwut,” kata Agoes saat menyampaikan komentar terkait kesiapan pelaksanaan PPDN, baru-baru ini.
AP II selalu membuka layanan Airport Health Center, kata Agoes, dan ada sejumlah bandara yang akan kembali mengaktifkan layanan tersebut.
Diketahui, pada 14 Juli 2022 akan ada 12 bandara yang kembali mengaktifkan Airport Health Center. Semua bandara siap dengan Airport Health Center sebelum 17 Juli 2022.
“Kami memastikan kepada penyedia layanan RT-PCR dan/atau rapid test antigen di Airport Health Center bandara AP II agar tarif layanan tersebut harus sesuai dengan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, yakni tarif PCR di bandara yang terletak di Jawa adalah Rp275.000 dan di luar Jawa Rp300.000. Sementara itu, tarif untuk tes antigen adalah Rp85.000,” jelas Agoes.
Agoes menjelaskan, mulai 17 Juli 2022 diberlakukan regulasi baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022.
PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan melakukan tes PCR, atau antigen dalam melakukan perjalanan.
“Jika baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya.
Sedangkan bagi PPDN yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.ded