Kelompok Emak Pengutil Toko Divonis 8 Bulan

Para terdakwa perkara pencurian yang divonis di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (21/7). TABENGAN/ANDRE

Pada Toko Sendy’s di Jalan Ahmad Yani, mereka mencuri 1 kotak susu Chil School 400 gram, 1 kotak Susu Chil School 800 gram, 5 botol parfum, 29 kotak pasta gigi, 3 buah sikat gigi, 29 botol facial wash, dan 23 botol deodorant.

Usai menjarah  3 toko, para pelaku beristirahat dan menginap di sebuah hotel. Keesokan harinya mereka menyewa 2 sepeda motor dari resepsionis hotel lalu mencari sasaran baru. Mereka menuju toko Megatop lalu mencuri 10 deodoran, 1 kotak susu Chil Mil 800 gram, 4 kotak susu BMT 400 gram, 1 Kaleng susu S-26 Promil Gold, 1 pak baterai, dan 6 botol parfum bayi.

Kemudian mereka menuju Toko BigMart kemudian mengambil 6 botol hand and body lotion 600 ml, 1 kotak susu chil school 800 gram, 1 kotak susu Chil Kid 800 gram, 5 botol deodoran, 5 botol hand and body, 6 botol parfum, 6 botol minyak zaitun, 1 botol shampoo, 5 botol facial wash, dan 1 kotak sabun batang.

Namun, rupanya karyawan toko yang mengetahui perbuatan para langsung mengamankan mereka saat hendak keluar dari toko kemudian menyerahkannya aparat Polsek Pahandut agar diproses secara hukum. Akibat perbuatannya, para terdakwa terjerat ancaman pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian secara berlanjut. dre