KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak dua personel Polres Katingan diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo dalam upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH), Kamis pagi (22/7) di lapangan Polres setempat.
Kapolres Katingan AKBP Sonny dalam sambutannya mengatakan dilakukannya upacara PTDH ini, dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/254/VII/2022 dan Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/255/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang PTDH terhadap dua personel Polres Katingan.
Sedangkan terkait pemberhentian mereka berdua, menurutnya PTDH ini telah melalui proses cukup panjang, yaitu mulai dengan sidang kode etik profesi Polri hingga keputusan PTDH. “Karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik Polri,” jelas Kapolres,” seraya menyebutkan dua personel Polres dimaksud, diantaranya Aiptu SW, terakhir bertugas di Sat Samapta dan Brigpol AS, terakhir bertugas di Sat Binmas Polres Katingan.
Selanjutnya, Kapolres juga menyampaikan bahwa upacara PTDH ini merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan, yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Maksudnya, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga.
Meskipun tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH, namun hal ini, menurutnya mesti dilakukan, hal ini sebagai komitmen Polri dalam menengakkan disiplin personel Polri.
Kemudian, dengan kasus ini, Kapolres berharap tidak akan terjadi lagi.
“Diharapkan menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya. c-dar