*Polda Kalteng Gencar Razia PETI
KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID– Longsor tanah terjadi di sebuah lokasi yagn diduga merupakan lokasi tambang emas di Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (26/7). Akibatnya, 2 orang penambang tewas tertimbun. Sedangkan 1 orang lainnya selamat dari maut.
Kapolsek Kurun Ipda Arya Tanjung S.Tr.K menjelaskan, Polsek Kurun, Polres Gumas, membantu evakuasi para korban bencana alam tersebut. Ada 3 korban yang dievakuasi oleh tim.
“Memang benar ada 3 korban yang kami evakuasi, 2 orang meninggal dunia dan 1 orang selamat dari kejadian tersebut. Saat ini jenazah korban sudah dipulangkan ke kampung halaman oleh pihak keluarga,” ucap Kapolsek Kurun ketika dikonfirmasi Tabengan, Rabu (27/7/2022).
Menurut dia, berdasarkan hasil visum et repertum tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Pihak keluarga juga sudah menerima musibah yang menimpa anggota keluarga mereka.
Dia menambahkan, penyebab dari kejadian tersebut saat ini masih ditindaklanjuti oleh Polsek Kurun yang dibantu oleh Satreskrim Polres Gumas.
“Saat ini masih kita dalami dan sedang ditangani oleh unit Reskrim Polsek Kurun dibantu oleh Unit Identifikasi,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Irwansah SIK mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Gumas agar tidak percaya dengan adanya isu yang beredar dan tidak jelas kebenarannya.
“Kami imbau masyarakat agar jangan mudah percaya dengan berita-berita yang beredar di media sosial yang belum diketahui jelas kebenarannya,” tegas Kapolres Gumas.
Seperti diketahui, dari informasi viral yang beredar di media sosial, tampak foto-foto dan video evakuasi korban tanah longsor tersebut berada dalam sebuah lokasi pertambangan di wilayah Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Tampak juga banyak mesin tembak yang sering digunakan untuk menambang emas tanpa izin. Bahkan ada terekam pembicaraan berbahasa dayak yang meminta mematikan mesin tembak saat evakuasi korban.
Gencar Razia PETI
Sebelumnya Operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) digelar Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara serentak sejak 12 Juli 2022. Berlangsung selama 25 hari, Operasi PETI menyasar aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, Operasi PETI akan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama 14 Polres jajaran.
“Operasi PETI merupakan salah satu program utama Polda Kalteng mengenai kejahatan lingkungan. Sehingga fokusnya segala pertambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan,” katanya, Jumat (22/7/2022).
Selain penindakan terhadap pelaku, personel juga akan melakukan sosialisasi bahwa kegiatan PETI sangat merugikan, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun keselamatan masyarakat itu sendiri.
“Melalui sosialisasi diharapkan masyarakat sadar akan dampak yang ditimbulkan akibat pertambangan ilegal, khususnya penggunaan merkuri,” tuturnya.c-hen/fwa