PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Ria Agustina, Siti Asiah dan Nurul Amelia alias Dodon selaku terdakwa perkara pemerasan melalui media sosial terpaksa menerima vonis 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/8).
“Perbuatan para terdakwa membuat korban trauma dan merasa malu,” ucap Ketua Majelis Hakim Samsuni.
Ketiga perempuan muda itu terbukti memeras sepupunya sendiri menggunakan foto bugil yang tidak sengaja mereka temukan dalam kartu memori milik korban. Akibatnya korban sempat tertekan secara mental dan menjalani perawatan oleh psikiater.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara berawal ketika Nurul menjadi fotografer acara pernikahan keluarga pada bulan Maret 2021. Karena memori kamera Nurul penuh, korban meminjamkan kartu memorinya.
Pada bulan Agustus 2021, Nurul mendapati dalam kartu memori tersebut banyak foto korban tanpa busana. Dia kemudian memberitahu Ria Agustina. “Kalau mau lihat nanti aja pas di rumah Jalan Bhayangkara Gang Dayak II,” undang Nurul.