Peras Sepupu, 3 Perempuan Ini Divonis 10 Bulan

Para terdakwa saat diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE

Korban tidak juga mau mengirimkan uang sehingga mereka terus mengancamnya. “orang terdekat kam akan ku kirim foto ni terutama teman sma kam, kaya itu”, “ini sudah jatuh tempo 2 hari kenapa kmu lebih sayang uang ketimbang harga diri gk mikir kh kalau tersebar, aku gk akan pernah main-main mending kmu malu seumur hidup karena perbuatan kmu sendiri, aku bodo amat kedepannya intinya masalah foto dan video kmu tetap ku simpan selagi kmu gak tepati janji gak akan ku buat tenang biar kamu malu dan orang tua kmu juga tau kelakuan kmu di belakang gimana,” tulis Ria yang kemudian dikirimkan Nurul pada korban.

Korban yang merasa tertekan akhirnya dua kali mengirimkan uang masing-masing sebesar Rp500.000 ke akun aplikasi Dana 085821146725 milik Nurul. Namun ketiga pelaku masih belum puas dan terus menuntut pengiriman sisa uang. Nurul menggunakan nomor SIM ponsel berbeda menyebarkan foto bugil korban kepada Nad melalui media whatsapp. Perbuatan ketiga perempuan itu membuat korban merasa dipermalukan sehingga melapor ke Polda Kalteng. Setelah melalui penyelidikan, Polisi akhirnya menetapkan Ria Agustina, Siti Asiah dan Nurul Amelia sebagai tersangka.
Dalam persidangan, korban mengaku malu dalam pergaulan dan tertekan secara batin. “Selama satu bulan saya datang ke psikolog dan ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan,” ucap korban pada Majelis Hakim. Korban juga menolak memaafkan para terdakwa di luar maupun di dalam ruang sidang. Menurut korban, dia telah menghapus foto-foto pribadinya dari kartu memori sehingga mau meminjamkannya pada terdakwa. Ternyata para terdakwa berhasil mengembalikan foto yang telah dihapus itu. dre