Pengedar 6 Ons Sabu Dituntut 11 Tahun Penjara

Terdakwa pengedar sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE

Agus menerima tawaran tersebut lalu Budi datang ke rumahnya di Jalan Tritura Kota Pontianak untuk menyerahkan sebuah kardus berisi sabu dan uang jalan Rp1 juta. Setelah itu Agus berangkat ke Palangka Raya menggunakan bus Damri dan tiba pada hari Sabtu (19/3).

Agus turun di pertigaan lampu lalu lintas Jalan Tjilik Riwut km 10 lalu menunggu Andri untuk menyerahkan shabu. Namun bukan Andri yang datang, melainkan aparat Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang menyergapnya.

Agus dan barang bukti sabu dalam kardus itu dibawa ke Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut. Dalam penimbangan, 6 paket sabu itu memiliki berat kotor 600 gram dan berat bersih 598,09 gram. Dalam persidangan, JPU mengancam Agus dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dre