PALANGKA RAYA/tabengan.com – Komisi II DPR RI memberi perhatian khusus kepada dua daerah di Kalteng yang melaksanakan Pilkada, yakni Kabupaten Kapuas dan Barito Timur (Bartim). Komisi II melihat ada sejumlah potensi masalah di kedua kabupaten tersebut.
“Pilkada Kabupaten Kapuas harus menjadi perhatian, karena saat ini ada proses hukum yang berlangsung. Dua orang (calon) yang berkompetisi ini punya riwayat gugat-gugatan di Mahkamah Konstitusi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo saat berkunjung ke Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Selain itu, kata Fandi, komisioner KPU di 4 kabupaten/kota, termasuk Kapuas, akan habis masa tugasnya pada 24 Juni 2018, dua hari menjelang pencoblosan.
Sementara Pilkada Bartim, kata Fandi, ada keluarga salah seorang komisioner KPU yang maju sebagai calon kepala daerah. Meski itu tak dilarang, menurut dia, itu perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih.
“Pilkada Kabupaten Kapuas dan Bartim ini perlu perhatian, bukan hanya yang di sini tapi kita juga yang di Jakarta agar lebih jauh memberikan dukungan dan support agar Pilkada ini bisa berlangsung dengan baik, aman, lancar, dan tertib,” kata Fandi.
Anggota Komisi II, Tabrani Maamun sependapat. Ia menekankan, agar adanya keluarga salah satu komisioner KPU di Bartim itu diawasi benar-benar supaya tak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Sementara anggota Komisi II DPR, EE Mangindaan mengatakan, kasus dukungan parpol ganda harus menjadi perhatian agar persoalan-persoalan yang muncul akibat dukungan ganda itu tak terulang lagi. Selain itu, ia menekankan perlunya netralitas semua pihak terkait, terutama penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Panwaslu.
Komisioner KPU Kalteng Daan Rismon menjelaskan kasus dukungan parpol ganda di Kapuas. Menurut dia, persetujuan salah satu pimpinan pusat parpol (B.1-KWK) diberikan kepada dua calon. Setelah diklarifikasi ke parpol tingkat pusat dinyatakan bahwa dukungan diberikan kepada salah satu calon, sehingga calon lain dinyatakan gugur. Terjadilah calon tunggal.
Karena calon tunggal, dilakukan supervisi dan dibuka lagi pendaftaran calon. Calon yang digugurkan kembali mendaftar dengan membawa B.1-KWK dari pimpinan pusat parpol yang betul. Lalu, ditetapkanlah dua pasangan calon. Kini, penetapan calon itulah yang sedang berproses di PTUN karena dipermasalahkan calon yang memenuhi syarat pada pendaftaran pertama.
Sementara di Bartim, kata Daan, ada 3 pasang calon yang ditetapkan. Saat pendaftaran pertama ada satu parpol yang bergabung mendukung dua bakal calon, sehingga saat pendaftaran yang diterima adalah yang calon pertama dan calon kedua tidak diterima dengan alasan keabsahan pengurus parpol tingkat kabupaten.
Terjadilah sengketa. Pertama dilaporkan ke Panwas dan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena 2 dari 5 komisioner KPU kebetulan orangtua dan saudara sepupunya mencalonkan diri dan sudah ditetapkan sebagai calon.
“Namun sesuai kode etik, kami perintahkan mereka dalam rapat pleno menyampaikan bahwa ada hubungan keluarga dan sesui kode etik juga, kami minta diumumkan di media massa, bahwa ada hubungan kekeluargaan dengan calon. Ini untuk menghindari kecurigaan terkait integritas dan profesional mereka,” ujarnya. dkw