Janda Muda Akui Jual Diri Demi Anak

Terdakwa kasus penjualan orang saat mendengarkan keterangan saksi korban di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/8). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Dalam persidangan perkara penjualan orang, Olis selaku terdakwa mendengar keterangan saksi korban berinisial Hes dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/8).

Hes mengaku mendatangi Olis dan minta bantuan untuk dicarikan pelanggan hidung belang untuk hubungan intim.

“Tuntutan keluarga. Untuk biayai anak ulun (saya). Ulun ga ada suami,” ucap janda muda berusia 21 tahun dengan 1 anak balita itu.

Menurut Hes, dirinya sudah menekuni profesi sebagai penjaja seks komersil selama 3 bulan dan telah melayani cukup banyak pelanggan. “Tarif Rp300.000 sampai Rp600.000,” terang perempuan berwajah bulat itu. Profesi itu terpaksa dia lakukan karena ayah dari anaknya tidak mau menafkahi mereka lagi.

Majelis Hakim menyayangkan perbuatan Hes karena tidak saja melanggar hukum melainkan juga telah memenjarakan terdakwa yang dia minta bantuannya.

“Ulun menyesal pak ae,” ujar Hes.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara berawal ketika aparat Polda Kalteng mendapat informasi adanya perdagangan orang melalui aplikasi Michat, Rabu (25/5). Polisi melakukan penyamaran dan melakukan pemesanan kepada akun bernama Angel Cantik.