Janda Muda Akui Jual Diri Demi Anak

Terdakwa kasus penjualan orang saat mendengarkan keterangan saksi korban di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/8). TABENGAN/ANDRE

Setelah melakukan tawar menawar, pemilik akun sepakat dengan tarif Rp600.000 untuk pelayanan hubungan intim. Pemilik akun Angel Cantik kemudian mengarahkan pertemuan di Wisma 3 Saudara Jalan Cut Nyak Dhien Kota Palangka Raya.

Salah satu Polisi kemudian mengetuk pintu dan disambut oleh Hes. Setelah dalam kamar, uang ditransfer ke rekening Olis. Begitu uang terkirim, anggota Ditreskrimum Polda Kalteng yang menyamar serta rekannya yang lain langsung menyergap serta mengamankan Hes dan Olis yang berada di teras belakang kamar wisma.

Selain mengamankan Olis dan Hes, polisi menyita sebuah ponsel milik Olis untuk digunakan pada akun Angel Cantik dan bukti transfer Rp600.000 dari tamu yang menggunakan sistem booking order atau pemesanan.

Saat interogasi, terungkap bahwa uang dari pelanggan hidung belang akan dibagi antara Hes dan Olis. Dari Rp600.000 maka Hes mendapat Rp400.000 dan Olis mendapat Rp200.000. Pemesanan kamar dilakukan oleh Olis termasuk mencarikan pelanggan seks berbayar untuk Hes.

Besaran tarif berdasar hasil kesepakatan antara Olis tergantung pelayanan yang diterima apakah pelayanan Short Time atau Long Time. Pembayaran bisa secara tunai dan bisa juga melalui transfer ke rekening Olis. Keuntungan Olis dalam setiap transaksi sebesar 20 persen. Hes direkrut oleh Olis dari Martapura Kalimantan Selatan lalu dibawa ke Palangka Raya. Dalam persidangan, Olis terjerat ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang perantara perzinaan. dre