PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Yehuda Tarigan dan Dodi Felix Pramana Sitepu selaku terdakwa perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (3/8).
JPU menuntut dua anggota sindikat curanmor tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 12 bulan. Saat ini Dodi terjerat 5 perkara dan Yehuda 3 perkara pencurian berbeda, demikian pula beberapa rekannya yang lain.
Perkara yang menjerat Yehuda dan Dodi berawal ketika mereka berjalan-jalan menggunakan sepeda motor hingga melewati Jalan Meranti, Minggu (17/4) sore.
Dodi melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy dengan kunci kontak masih menempel di depan rumah Marlina. Melihat situasi sepi, Yehuda diam-diam mengambil kendaraan korban sedangkan. Dodi berjaga di atas sepeda motornya.
Mereka membawa kabur kendaraan tersebut lalu menggadaikan kendaraan korban seharga Rp2,3 juta kepada Jones Malau. Dari hasil gadai itu Dodi mendapat Rp1,3 juta dan Yehuda mendapat Rp1 juta.
Kejadian kedua terjadi ketika Yehuda dan Dodi sedang bermain judi online slot di rumah Dodi Jalan Tampung Penyang, Sabtu (7/5) dini hari. Yehuda kemudian mengajak Dodi keluar dengan kendaraan untuk mencari sasaran untuk dicuri.