Sesampainya di depan sebuah kos Jalan Pangrango, mereka melihat sepeda motor Kawasaki KLX sedang terparkir. Pemilik kendaraan adalah seorang anggota kepolisian bernama Rahmad Nur DR. Dodi mengamati bahwa kendaraan itu tidak dikunci setang sehingga mudah didorong menjauh.
Kendaraan curian itu kemudian mereka bawa ke rumah Dodi Jalan Tampung Penyang kemudian dilepas seluruh stikernya. Kendaraan tersebut kemudian digunakan Dodi untuk keperluan sehari-hari.
Para korban kemudian melapor ke polisi yang kemudian melakukan pelacakan. Ketika Yehuda mendengar Dodi tertangkap oleh polisi, dia mencoba kabur keluar dari Kota Palangka Raya.
“Terdakwa I (Yehuda) melarikan diri ke PT Kalimantan Ria Sejahtera di Kuala Kapuas sampai akhirnya para terdakwa diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses lanjut,” ucap JPU.
Menurut JPU, perbuatan Yehuda dan Dodi mengakibatkan Marlina mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan Rahmad sebesar Rp37 juta. Kedua terdakwa terjerat ancaman pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. dre