PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Dugaan pencemaran Sungai Jabung di Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara yang diindikasi akibat kegiatan PT Arsy Nusantara, juga mendapat sorotan dari Balai Gakkum LHK Seksi I Palangka Raya.
Menurut Kepala Balai Gakkum LHK Seksi I Palangka Raya Irmansyah, apa yang dilaksanakan oleh jajaran Pemkab setempat, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara sudah benar dan tepat.
“Tindakan DLH setempat sudah benar, intinya periksa sumber pencemaran hingga pada asal pipa,” ujar Irmansyah kepada Tabengan, Rabu (3/8).
Artinya, jelas Irmansyah, pemeriksaan itu tentu juga menyangkut sampel air yang diduga mengandung limbah. Wajib dilakukan pengambilan sampel, baik diambil dari hulu dan hilirnya.
Ditambahkannya, ketika dalam pemeriksaan nanti melebihi dari ambang batas baku mutu air, jelas sudah ada aturan dan regulasi yang menentukan. Apabila dugaan itu terbukti, bisa saja dikenakan sanksi, sebagaimana tertuang dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, lanjut Irmansyah, dengan catatan pabrik atau perusahaan terkait memiliki izin operasional dan izin lingkungan hidup. Menindaklanjuti itu, jajaran Balai Gakkum LHK Seksi I akan turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
“Kami akan koordinasikan dengan DLH setempat untuk tindak lanjut penanganan selanjutnya,” tegas Irmansyah. drn