Kapolres mengatakan, tersangka memakai sepeda motor korban dari tanggal 1 Agustus hingga 7 Agustus 2022, tanpa ada izin kepada korban atau pemiliknya, meski tidak dijual namun sepeda motor tersebut dalam penguasaan tersangka.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000 dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor merek Scoopy warna hitam putih, 1 lembar STNK sepeda motor, dan 1 buah kunci kontak,” ujar Bayu Wicaksono.
Atas perbuatannya itu, lanjut Kapolres, tersangka dikenakan pasal 362 KUH pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. c-uli