PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID– Hartono, mantan anggota Polres Kotawaringin Barat, kini meringkuk di bui Mapolres Kobar lantaran melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan. Yang bersangkutan pada 5 Agustus 2022 dihentikan dengan tindak hormat.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli menjelaskan, Hartono ini diberhentikan karena melakukan desersi selama 30 hari lebih berturut-turut mulai tahun 2021 hingga putusan.
“Tersangka juga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Oktober 2021, dengan korban yang merupakan warga Jalan Cilik Riwut l, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Senin (8/8).
Lanjut Kapolres, modus operandi yang dilakukan tersangka menawarkan ranmor roda 4 kepada korban dengan harga Rp135 juta. Setelah dilakukan negosiasi akhirnya disepakati di harga Rp110 juta.
“Jadi tersangka ini menawarkan ranmor roda 4 merek Fortuner kepada korban dengan seharga 135 juta rupiah. Melalui perbincangan panjang akhirnya korban minat dengan ranmor tersebut dengan harga 110 juta rupiah, kemudian korban menyerahkan uang DP mobil tersebut sebanyak 5 juta,” ujar Bayu Wicaksono.