Kemudian, lanjutnya, setelah beberapa hari tersangka meminta uang kembali kepada korban dengan alasan untuk kelancaran pengurusan pembelian mobil, dan korban memberikan setoran kepada tersangka hingga jumlah yang sudah disepakati yaitu Rp110 juta.
“Meski telah membayar baik secara transfer maupun bayar tunai, mobil yang awal mula ditawarkan tersangka tak kunjung datang, dan uang yang diberikan korban terhadap tersangka juga tak kunjung dikembalikan. Akhirnya korban melapor kepada polisi, ” ujar Kapolres.
Setelah diamankan, kemudian lakukan pemeriksaan, ternyata tersangka mengakui, uang tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Kobar yaitu 1 lembar bukti transfer dengan nominal Rp20 juta, 1 lembar bukti transfer dengan nominal Rp15 juta, 2 lembar print out rekening koran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUH Pidana, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. c-uli