Baung Terpenjara karena Antar Narkoba untuk Kai

Ilustrasi

“Dicek ada berapa isinya,” balas Ancun. Setelah memeriksa, Baung menemukan 3 paket sabu di dalamnya. Ancun memerintahkan Baung mengantarkan 2 paket sabu kepada Kai yang telah menunggu di tepi Jalan Ketapi IV. Setelah menerima sabu, Kai menyuruh Baung mengambil uang Rp600.000  ke rumah Haidir.

“Gasan kam (untukmu) 300 terus aku 300 lah,” ujar Kai.

Sebelum berangkat ke rumah Haidir, Baung mengambil 1 paket sabu yang tersisa dalam bekas kotak rokok lalu memasukkannya ke dalam jok sepeda motor. Sesampainya di rumah Haidir di Jalan Kopi Selatan Gang Borneo, Baung mengetuk pintu rumah.

Bukannya Haidir tapi aparat Ditresnarkoba Polda Kalteng yang membuka pintu dan meringkusnya. Rupanya Haidir telah lebih dahulu tertangkap dan Baung masuk dalam jebakan. Selain mengamankan Baung, polisi juga mendapat barang bukti 1 paket sabu seberat 4,53 gram yang dia bawa.

Baung beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Baung akhirnya terjerat ancaman pidana dalam  Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre