SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melalui Asisten I Setda Kotim Diana Setiawan menyebutkan jika pada tahun 2022 melalui DIPA Kantor Pertanahan Kotim tahun anggaran 2022 akan diredistribusikan sebanyak 3500 bidang tanah di tiga Kecamatan.
Tiga Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Pulau Hanaut, Mentaya Hilir Utara dan Mentaya Hilir Selatan.
“Dan melalui sidang panitia pertimbangan landreform kali ini akan dilaksanakan seleksi subjek dan objek sebanyak 2564 bidang yang berasal dari 12 desa di Kecamatan Pulau Hanaut,” ujarnya Rabu (10/8/2022).
Hal tersebut disampaikan Diana ketika menghadiri acara sidang panitia pertimbangan landreform tahun anggaran 2022 yang di laksanakan di aula Lantai II Setda Kotim Rabu (10/8/2022).
Dilanjutkannya, Kementerian ATR/BPN memiliki program strategis nasional. Melalui kegiatan redistribusi tanah dengan objek dan subjek yang diatur berdasarkan Perpres Nomor 86 tahun 2018. Dirinya berharap melalui program redistribusi tanah tersebut masyarakat dapat memiliki sertifikat, sehingga dapat digunakan sebagai sarana membuka akses ke sumber-sumber ekonomi atau sebagai modal usaha.
Menurutnya dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 yang memberikan lebih konkret tentang pelaksanaan reforma agraria, ini menjadi merupakan agenda dalam mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Skema reforma agraria, katanya harus ada kesinambungan antara aset dan akses sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dihasilkan langsung oleh masyarakat .
“Reforma agraria dimaknai sebagai penataan aset plus penataan akses. Penataan aset dalam hal ini adalah pada pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanahnya atau sertifikasi hak atas tanah,” jelasnya.
Sedangkan, ujarnya, penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana dan prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi dan pendampingan lainnya sehingga subjek agraria dapat mengembangkan kapasitasnya. (C-May)