Kapolres Barito Utara melalui Kasat Narkoba yang baru menjabat di Polres Barut Iptu Arie Indra Susilo dalam keterangan resmi yang diterima Tabengan, Kamis (11/8) sore, menyampaikan kronologi kejadian. Sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di barak terlapor F sering digunakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di rumahnya.
Petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sebanyak 7 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu didalam saku celana sebelah kanan belakang, dan di dalam tas karet kecil milik terlapor, dan barang bukti lainnya.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara guna dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kasat Resnarkoba. c-hrt