MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID– Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) turun ke lapangan mengecek secara langsung dugaan tercemarnya air Sungai Jabung ulah aktivitas perusahaan batu bara PT Arsy Nusantara, Kamis (11/8).
Dari pantauan Tabengan di lapangan, sempat terjadi adu argumentasi yang cukup alot. Antara anggota DPRD, warga Jangkang Baru dan pihak PT Arsy Nusantara terlibat adu mulut. Mereka bersitegang saat berada di atas jembatan yang berdekatan dengan pompa air bersih Sungai Jabung.
Belum diketahui pasti penyebab adu argumentasi tersebut. Namun yang jelas, hasil cek lapangan dugaan tercemarnya Sungai Jabung itu tidak mendapatkan kesimpulan apa-apa.
“Kemarin kami sudah turun ke lapangan mau mengecek dugaan tercemarnya Sungai Jabung itu, namun di lapangan ada sedikit kendala, sehingga belum mendapatkan hasil dari pertemuan di sana. Seperti yang kamu lihat kemarin di sana seperti apa,” kata Henny Rosgiaty, legislator PDIP, membenarkan terjadinya adu argumentasi di lapangan.
Diketahui, Komisi III DPRD Barut turun lapangan mengecek dugaan tercemarnya Sungai Jabung sesuai kesimpulan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (10/8) lalu.
Sementara itu, Kemantiran Adat Desa Jangkang Baru, Akhmad Afiat Hadiyani menyayangkan atas pemberitaan salah satu media yang menyebut ada oknum kecewa dan menyatakan banyak warga Jangkang Baru yang tidak mempermasalahkan Sungai Jabung terdampak airnya oleh kegiatan PT Arsy Nusantara.
”Kemantiran mendengar keluhan dari warga. Bahkan, kami telah menyurati KTT PT Arsy Nusantara Normal Manalo tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani oleh 3 Mantir, saya sendiri, Alpi, dan Deviy Ariadi tidak ditanggapi. Itu sesuai fakta yang terjadi bahwa Sungai Jabung airnya keruh saat terjadi hujan sejak 19 April 2022. Saya rasa itu tidak layak dikonsumsi dan ini sudah pelanggaran adat,” kata Afiat.
Selain itu, lanjut Afiat, juga tidak ada sosialisasi AMDAL terhadap dampak Sungai Jabung yang merupakan sumber air bersih warga Jangkang Baru. Pihaknya juga sudah menyurati Kadis DLH Barut pada 7 Mei 2022 yang ditandatangani oleh 5 warga Desa Jangkang Baru, serta menghadiri rapat di aula DLH 25 Juli 2022, dan 29 Juli 2022 melakukan pengambilan ulang sampel air sungai.
Juga peninjauan sumber dampak bersama dengan rombongan DLH dan tertuang dalam berita acara serta ditandatangani para pihak. Dari pihak pengadu diwakili oleh Hari Susandi sudah sesuai dengan amanah UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH yaitu pada Bab X pasal 65, pasal 66, Bab XI pasal 70 ayat 1, 2, dan 3 serta pasal 91. Hari Susandi masih memiliki rumah dan kedua orang tuanya berdomisili di Jangkang Baru.
“Selain itu, kami juga menyurati DPRD Barut permohonaan RDP terkait dugaan pencemaran Sungai Jabung, perusakan jalan usaha tani dan legalitas PT Arsy Nusantara pada 28 Mei 2022,” terangnya.
Maka itu, pihaknya sangat menyayangkan dengan adanya oknum yang mempermasalahkan warga yang memperjuangkan haknya.
Terpisah, Alpi Sukadi, yang juga Mantir, menyatakan, berdasarkan hasil kesimpulan RDP 10 Agustus 2022 di DPRD yang disepakati oleh semua pihak, sudah jelas ada 7 kesimpulan yang harus sama-sama dihormati.
“Kita laksanakan terkhusus masalah Sungai Jabung dan air bersih serta jalan usaha tani sudah tertuang dalam kesimpulan nomor 1. Silakan pihak PT Arsy Nusantara untuk melaksanakannya,” katanya.
Terlepas dari permasalahan tersebut, pihaknya menyayangkan sebagaimana pelaksanaan kesimpulan nomor 6, Komisi III DPRD Barut akan turun lapangan tanggal 11 Agustus 2022. Maka dalam pelaksanaannya terjadi kericuhan, karena tidak sesuai dengan kesepakatan rencana tujuan ke lapangan yaitu berkumpul di kantor desa. Lalu meninjau sumber dampak yang mengakibatkan diduga mencemari Sungai Jabung.
Namun, ada perubahan di luar dari rencana yang diagendakan oleh pihak tertentu, yang terindikasi berusaha menggagalkan pengecekan lapangan, sehingga terjadi perdebatan yang semestinya kita hormati apa yang menjadi kesimpulan dalam RDP.
“Saya sendiri sangat merasa malu atas semua kejadian ini, sehingga pelaksanaan tinjauan lapangan gagal dilakukan dan tidak menghasilkan apa-apa. Tetapi perlu juga kami sampaikan permasalahan ini bukan berhenti sampai di situ saja, tetapi kami akan tetap membawa permasalahan ini ke jenjang yang lebih tinggi,” tutupnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Arsy Nusantara Normal Manalu mengatakan via WhatsApp, bahwa saat itu yang punya tanah sudah sampaikan, jangan pernah mempermasalahkan air yang ada di tanah saya (mereka). Tanpa persetujuan yang punya tanah. Dan sudah jelas disitu air bersih sudah disediakan. “Saya kira sudah cukup jelas pak,” kata Normal Manalu.c-hrt