Nyambi Jual Sabu, Oknum Guru TK Diamankan

Oknum guru honorer TK PAUD Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas diamankan karena terlibat narkotika. YULIANSYAH

Ayu hanya tertunduk dan pasrah saat dibawa petugas pada pukul 00.15 WIB. Selain membawa pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti  14  paket plastik klip berisi kristal bening narkotika diduga jenis sabu dengan berat 15,8 gram,  1  buah handphone OPPO A5 2020 warna hitam,  1 buah kotak rokok warna putih NAXAN, 1 pak plastik merk ZIP IN, 1 lembar plastik bening pembungkus, 1 botol warna putih berlabel LOLANE WHITA CARE, 1 sendok sabu terbuat dari sedotan dan  2 lembar tisu pembungkus sabu.

“Untuk saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti yang kita amankan dari kediamannya sudah dibawa ke Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan adalah  Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasatresnarkoba. c-yul