Setelah mendapat informasi tersebut, personel segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Jadi hasil keterangan pelaku, aktivitas ini sudah dilakukan sejak 3 bulan lalu. Pelaku sudah kita amankan dan disangkakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” tegasnya, Minggu (14/8). fwa