Bawa 399,29 Gram Sabu, Taat Terancam 20 Tahun Penjara

ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Taat Prasetya terpaksa menjadi terdakwa perkara narkotika dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (15/8). Polisi menangkap Taat yang membawa tiga kotak makanan burung yang ternyata berisi 399,28 gram narkotika jenis sabu. Akibatnya dia terancam pidana penjara dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Perkara terungkap ketika Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi akan adanya pengiriman sabu dari Sampit ke Palangka Raya. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, polisi berkesimpulan bahwa pengiriman sabu dilakukan menggunakan mobil Toyota Hilux warna hitam.

Mereka kemudian mengawasi sepanjang Jalan Tjilik Riwut dan  khususnya di Kelurahan Petuk Ketimpun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya yang merupakan akses dari Sampit ke Palangka Raya.