Aparat kemudian melihat mobil beserta pengemudi yang mereka curigai melintas di Jalan Tjilik Riwut km 16, Rabu (27/4). Mereka mencegat kendaraan tersebut kemudian memeriksa pengemudi dan barang bawaannya. Saat menggeledah, polisi mendapati empat paket kristal sabu dalam tiga buah kaleng makanan burung, dan sebuah ponsel.
Polisi kemudian menggiring Taat ke Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, Taat menyebut sabu dia peroleh dari Joni yang seharusnya dia antar kepada seseorang di Palangka Raya atas suruhan bosnya yakni Asepudin. Bila barang telah terkirim, Taat akan mendapat upah Rp5 juta. Hingga saat ini, Joni dan Asepudin belum berhasil tertangkap dan berstatus buronan. Polisi menjerat Taat dengan ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre