PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Ketua II Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng Bidang Advokasi dan Hukum Yansen Binti angkat bicara terkait polemik putusan DAD Kotawaringin Timur yang menganulir putusan sidang Kerapatan Damang dan Mantir Kecamatan Cempaga Hulu pada 20 Agustus 2022 lalu.
Yansen menegaskan, putusan Basara Hai yang digelar DAD Kotim tidak sah dan disebut hanya dibuat-buat untuk kepentingan tertentu serta mencoreng marwah hukum adat.
“Keputusan sidang yang digelar Kerapatan Mantir Kecamatan Cempaga Hulu pada 2021 lalu sifatnya mengikat dan tidak bisa diganggu gugat. Sebenarnya kalau tidak puas bisa lapor ke hukum positif atau melakukan sumpah adat. Bukan melakukan persidangan lagi,” tegas Yansen, Minggu (21/8) siang.
Diketahui, permasalahan berawal dari sengketa lahan kebun sawit seluas 620 hektare antara Alpin Cs dan Hok Kim di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim. Dalam persidangan yang digelar oleh Kerapatan Mantir Kecamatan Cempaga Hulu pada Desember 2021, pihak Hok Kim memenangkan persidangan dan berhak atas lahan yang bersengketa setelah menunjukkan bukti jual beli lahan dari kelompok tani.
Delapan bulan berselang setelah putusan, ternyata pihak Alpin kembali menggugat dan melapor ke DAD Kotim. Pada 20 Agustus 2022, DAD Kotim menggelar Basara Hai dan mengambil keputusan menggugurkan putusan sidang adat dari Kerapatan Mantir Kecamatan Cempaga Hulu berdasarkan hasil supervisi.
Menurut Yansen, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat di Kalimantan Tengah, Kerapatan Mantir Tingkat Kecamatan adalah lembaga peradilan banding yang terakhir. Setelah itu tidak ada persidangan lain yang boleh dilakukan.
“Sebagai yang dipercayakan menjadi pengurus dan menjaga marwah adat Dayak supaya tetap dihormati, tidak boleh ada yang mengarang, membuat Majelis Basara untuk kepentingan menganulir keputusan yang ada,” katanya lagi.
Yansen juga mengungkapkan, setelah berkonsultasi dengan tokoh mantan damang yang berkecimpung dalam hukum adat, putusan yang dilakukan DAD Kotim tidak benar dan seperti dibuat-buat.
Pihaknya sebagai pengurus yang mengoordinasi bidang advokasi dan hukum DAD Kalteng wajib mempertahankan marwah hukum adat tetap berwibawa. Tidak boleh sembarangan.
“Saya melihat damang yang dipanggil dari luar Kotim, yakni dari Seruyan, Palangka Raya dan Katingan. Ini bagaimana, tidak sah. Haknya apa? Saya akan segera laporkan hal ini ke Ketua Umum DAD Kalteng agar DAD Kotim dipanggil dan meminta pertanggungjawaban,” ucapnya. fwa