PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Polda Kalimantan Tengah memastikan tidak pandang bulu dalam penindakan praktik perjudian. Selama Agustus 2022, sebanyak 38 praktik perjudian berhasil dibongkar dengan menangkap 57 tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Faisal F Napitulu mengatakan, 38 kasus dan 57 tersangka merupakan hasil penindakan dari Polda Kalteng dan Polres jajaran sejauh ini. Penindakan dilakukan terhadap seluruh jenis perjudian yang menjadi penyakit masyarakat (Pekat) seperti judi offline dan judi online.
“Sesuai Instruksi Kapolri, segala macam jenis perjudian akan kita tindak tegas. Tanpa pandang bulu, baik bandar besar, bandar kecil atau para pemain,” katanya, Rabu (23/8).
Ia menyebutkan, sejauh ini ada 18 kasus judi offline yang ditangani dengan 38 tersangka dan barang bukti uang tunai sebesar Rp42,4 juta. Kemudian judi online sebanyak 19 kasus dengan 19 tersangka dan uang sebesar Rp25 juta sebagai barang bukti.
“Kalau judi offline atau judi darat mayoritas adalah sabung ayam dan dadu gurak. Untuk itu barang bukti yang kita dapatkan juga berupa seperangkat alat dadu gurak seperti lapak, dadu hingga handuk dan piring kecil,” sebutnya.