Sudah Bayar Pajak, BPN Persulit Terbitkan Sertifikat

TABENGAN/NOVAN BUKTI PAJAK- Anggota DPRD Kalteng Kuwu Senilawati menunjukkan bukti pembayaran PBB yang menjadi polemik di Desa Tumbang Langgah, belum lama ini.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Masyarakat Desa Tumbang Langgah, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mempertanyakan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterapkan oleh pemerintah kepada masyarakat setempat.

Pasalnya, sejumlah warga Desa Tumbang Langgah masih belum memiliki sertifikat lahan tempat tinggal dan merasa kesulitan saat ingin mengurus penerbitan sertifikat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Yang membuat saya bingung adalah kenapa saya dan beberapa warga lainnya dikenakan PBB sejak 2017. Sedangkan di saat kami ingin menyertifikatkan lahan tempat tinggal, pihak BPN mengatakan bahwa lahan kami tidak bisa disertifikatkan karena tidak masuk dalam koordinat BPN. Kalau memang tidak bisa, kenapa justru kami dikenakan PBB?” ucap Kokong, warga Desa Tumbang Langgah, di sela reses Anggota DPRD Kalteng ke wilayah setempat, baru-baru ini.

Kendati demikian, ia mengaku tetap melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, walaupun lahan miliknya belum disertifikatkan. Pembayaran PBB tersebut disetorkan kepada perwakilan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Gumas di Kecamatan Rungan Barat.

“Kami sadar akan wajib pajak, namun kami juga ingin kepastian dari pemerintah, khususnya BPN, terkait status kepemilikan lahan tempat tinggal kami. Apabila tidak bisa disertifikatkan, bagaimana solusinya karena kami juga sudah membayar PBB setiap tahun. Bahkan, kami sampai saat ini tidak tahu anggaran yang telah disetor tersebut difungsikan untuk apa, tetapi petugas pajak selalu datang untuk menagih pembayaran,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap melalui para Legislator Kalteng dan Legislator Gumas untuk membantu mencari solusi terkait permasalahan wajib pajak tersebut.

“Kami berharap agar permasalahan ini bisa secepatnya mendapatkan solusi, termasuk masalah sulitnya penerbitan sertifikat lahan tempat tinggal kami,” tandasnya.

Anggota DPRD Kalteng dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gumas dan Kota Palangka Raya, Kuwu Senilawati mengatakan, aspirasi yang disampaikan masyarakat Tumbang Langgah, terkhusus masalah sulitnya penerbitan sertifikat lahan oleh BPN dan wajib pajak bagi masyarakat setempat, akan segera disampaikan kepada Pemprov Kalteng dan Pemkab Gumas.

“Permasalahan ini akan secepatnya saya sampaikan ke Pemkab Gumas dan Pemprov Kalteng, khususnya ke dinas/instansi terkait, apalagi hal ini masih bersangkutan dengan tupoksi Komisi I DPRD Kalteng,” tegas politisi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini. nvd