HUKUM  

SIDANG TIPIKOR- Divonis 18 Bulan, Pengusaha Katingan Ajukan Banding

Terdakwa korupsi pembuatan jalan sepanjang 43 kilometer divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (24/8). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pengusaha asal Kabupaten Katingan, H Asang Triasha selaku terdakwa korupsi pembuatan jalan sepanjang 43 kilometer akhirnya mendapat vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (24/8).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Erhammudin.

Selain sanksi pidana pokok, Asang juga harus membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2.107.850.000 atau diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Asang melalui Rahmadi G Lentam selaku Penasihat Hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Sejak awal, Asang meyakini dirinya tidak bersalah dan hanya menjadi korban kriminalisasi.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Katingan turut menyatakan banding. Pasalnya, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar UP sebesar Rp2.107.850.000 subsidair 2,5 tahun penjara.

Selain Asang, terdakwa lain adalah mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie. Dalam dakwaan, dugaan korupsi terjadi dalam pekerjaan pembuatan jalan antara 11 desa sepanjang 43 kilometer di Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan tahun 2020 yang merugikan negara Rp2.107.850.000.